
Jakarta, GATRAnews - PT. Bumigas Energi membantah keterangan Ahli Teknis, Bisnis dan Hukum Pengusahaan Sumber Daya Alam, Madjedi Hasan, yang menyebutkan bahwa PT Geo Dipa Energi tidak memerlukan Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi (IUP) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha. “Pernyataan Madjedi Hasan bahwa Geo Dipa tak perlu IUP menunjukan dia tak paham UU (Undang Undang) Panas Bumi,” kata kuasa hukum Bumigas, Bambang Siswanto kepada GATRA, Jumat (12/5) di Jakarta.