Jakarta, GATRAnews-Kuasa hukum PT Bumigas Energi, Bambang Siswanto mengapresiasi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) PT Geo Dipa Energi (GDP). Putusan PK Nomor 143PK/Pdt.Sus-Arbt/2013 tanggal 20 Februari 2014 melawan PT Bumigas Energi terkait pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).